LUWU UTARA - Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah diperkenakan di kabupaten Luwu Utara. Sekolah tatap muka terbatas bisa dijalankan dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan edaran Bupati nomor : 410/389/Disdikbud tanggal 13 September 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PTM terbatas disemua jenjang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2021 setelah mendapat persetujuan orang tua/wali bermaterai Rp.10.000, -
2. Jika belum mendapatkan persetujuan orang tua/wali pembelajaran tetap dilanjutkan dari rumah
3. Bagi pendidik/tenaga kependidikan yang belum divaksin tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka
4. Satuan pendidikan membentuk satgas covid-19 beserta SOP pelayanan
5. Prosedur pembelajaran mengacu pada SKB 4 menteri dan edaran Plt. Gubernur Sulsel.
"Sekolah bisa tatap muka bila syarat-syarat di atas telah di penuhi, " kata Suharto, kabid GTK Disdikbud Luwu Utara. Kamis (17/8/2021)