Sekolah di Luwu Utara Siap Belajar Tatap Muka, Cek Syaratnya

    Sekolah di Luwu Utara Siap Belajar Tatap Muka, Cek Syaratnya
    Foto: Bupati Luwu Utara,Indah Putri Indriani bersama siswa

    LUWU UTARA - Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah diperkenakan di kabupaten Luwu Utara. Sekolah tatap muka terbatas bisa dijalankan dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.

    Berdasarkan edaran Bupati nomor : 410/389/Disdikbud tanggal 13 September 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. PTM terbatas disemua jenjang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2021 setelah mendapat persetujuan orang tua/wali bermaterai Rp.10.000, -

    2. Jika belum mendapatkan persetujuan orang tua/wali pembelajaran tetap dilanjutkan dari rumah

    3. Bagi pendidik/tenaga kependidikan yang belum divaksin tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka

    4. Satuan pendidikan membentuk satgas covid-19 beserta SOP pelayanan

    5. Prosedur pembelajaran mengacu pada SKB 4 menteri dan edaran Plt. Gubernur Sulsel.

    "Sekolah bisa tatap muka bila syarat-syarat di atas telah di penuhi, " kata Suharto, kabid GTK Disdikbud Luwu Utara. Kamis (17/8/2021)

    Luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Pemerkosa Mantan Isteri  di Luwu Utara ...

    Artikel Berikutnya

    Warga Antusias Serbu Vaksinasi Covid-19...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami