LUWU UTARA — Dari lima terduga pelaku penyekapan wanita penjual sayur, dua pelaku yakni IR (56) dan AT (52) berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Luwu Utara diwilayah Kabupaten Luwu timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan bahwa dari lima pelaku penyekapan, dua orang telah berhasil diamankan yakni IR dan AT.
“Pelaku IR merupakan pelaku penyekapan dan AT turut membantu melakukan penyekapan terhadap korban SM, ”Jelas AKP Amri, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
“Untuk pelaku IR kita kenakan Pasal 33 tindak penyekapan dan Pasal 285 tindak pemerkosaan dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara, ”Sebut AKP Amri.
“Sementara AT dikenakan pasal 33 junto pasal 55 tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara, ”jelasnya.