Pemerkosa Mantan Isteri  di Luwu Utara  Terancam 12 Tahun Penjara

    Pemerkosa Mantan Isteri  di Luwu Utara  Terancam 12 Tahun Penjara

    LUWU UTARA — Dari lima terduga pelaku penyekapan wanita penjual sayur, dua pelaku yakni IR (56) dan AT (52) berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Luwu Utara diwilayah Kabupaten Luwu timur.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan bahwa dari lima pelaku penyekapan, dua orang telah berhasil diamankan yakni IR dan AT.

    “Pelaku IR merupakan pelaku penyekapan dan AT turut membantu melakukan penyekapan terhadap korban SM, ”Jelas AKP Amri, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.

    “Untuk pelaku IR kita kenakan Pasal 33 tindak penyekapan dan Pasal 285 tindak pemerkosaan dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara, ”Sebut AKP Amri.

    “Sementara AT dikenakan pasal 33 junto pasal 55 tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara, ”jelasnya.

    Luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Penculik Penjual Sayur Ditembak di...

    Artikel Berikutnya

    Sekolah di Luwu Utara Siap Belajar Tatap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

    Ikuti Kami