Tidak Ada Syarat Khusus, Samsat Luwu Utara Bebaskan Denda Pajak 

    Tidak Ada Syarat Khusus, Samsat Luwu Utara Bebaskan Denda Pajak 
    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Luwu Utara, Enny Abadi Joko SE,

    LUWU UTARA -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kabar gembira khususnya bagi para pemilik kendaraan.

    Pasalnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, baru saja menandatangani keputusan gubernur tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah.

    Dalam keputusan bernomor 1828/VIII/Tahun 2021 itu, pembebasan denda berlaku untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Luwu Utara, Enny Abadi Joko SE, mengatakan, membenarkan putusan tersebut tentang pembebasan denda berlaku untuk denda PKB dan BBN untuk penyerahan kedua dan seterusnya berlaku mulai hari ini sampai dengan 29 September 2021.

    "Ini sesuai keputusan Plt Gubernur Sulsel, dalam keputusan bernomor 1828/VIII/Tahun 2021 dan tidak ada persyaratan khusus untuk kendaraan yang akan mendapatkan insentif pembebasan denda ini, " kata Enny Abadi. Rabu (18/8/2021).

    "Semua jenis kendaraan bermotor mendapatkan insentif pembebasan denda ini, baik itu roda dua maupun roda empat, ” katanya.

    Menurut Enny, ini berlaku semua jenis kendaraan bermotor mendapatkan insentif pembebasan denda ini, baik itu roda dua maupun roda empat.

    "Penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Sulsel, untuk membantu masyarakat terdampak, sehingga meringankan beban dari segi perekonomian di tengah pandemi covid-19, " tutur Enny.

    Selain itu, dia jelaskan dalam Keputusan Gubernur, pemberian insentif pembebasan denda ini merupakan salah satu bentuk peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

    "Karena masih pandemi, sehingga kebijakan pemerintah ini juga untuk pemulihan ekonomi supaya lebih menggalakkan masyarakat khususnya Luwu Utara untuk membayar pajak kendaraanya ke kantor Samsat Luwu Utara, " pintanya.

    Luwu Utara Samsat Luwu Utara Pajak
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Si Jago Merah Mengamuk di Pompaniki Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Oemar Bakri Hajar Kapeka 2-0 di Matappa...

    Berita terkait