LUWU UTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kabar gembira khususnya bagi para pemilik kendaraan.
Pasalnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, baru saja menandatangani keputusan gubernur tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah.
Dalam keputusan bernomor 1828/VIII/Tahun 2021 itu, pembebasan denda berlaku untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Luwu Utara, Enny Abadi Joko SE, mengatakan, membenarkan putusan tersebut tentang pembebasan denda berlaku untuk denda PKB dan BBN untuk penyerahan kedua dan seterusnya berlaku mulai hari ini sampai dengan 29 September 2021.
"Ini sesuai keputusan Plt Gubernur Sulsel, dalam keputusan bernomor 1828/VIII/Tahun 2021 dan tidak ada persyaratan khusus untuk kendaraan yang akan mendapatkan insentif pembebasan denda ini, " kata Enny Abadi. Rabu (18/8/2021).
"Semua jenis kendaraan bermotor mendapatkan insentif pembebasan denda ini, baik itu roda dua maupun roda empat, ” katanya.
Menurut Enny, ini berlaku semua jenis kendaraan bermotor mendapatkan insentif pembebasan denda ini, baik itu roda dua maupun roda empat.
"Penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Sulsel, untuk membantu masyarakat terdampak, sehingga meringankan beban dari segi perekonomian di tengah pandemi covid-19, " tutur Enny.
Selain itu, dia jelaskan dalam Keputusan Gubernur, pemberian insentif pembebasan denda ini merupakan salah satu bentuk peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Karena masih pandemi, sehingga kebijakan pemerintah ini juga untuk pemulihan ekonomi supaya lebih menggalakkan masyarakat khususnya Luwu Utara untuk membayar pajak kendaraanya ke kantor Samsat Luwu Utara, " pintanya.