LUWU UTARA - Seorang warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Jumat (27/8/2021).
Pelaku berinisial IM (25) yang juga Aperatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas Rampi, Kabupaten Luwu Utara.
IM diduga telah menggelapkan sepeda motor milik, AD (42) dengan modus pinjam telah menggelapkan sepeda motor milik.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ia bener pelaku menggelapkan motor korban dengan modus pinjam motor untuk digunakan ke Kota Palopo membeli perkakas (alat-alat motor) pada 15 agustus 2021. Namun motor korban tidak dikembalikan, ” ungkapnya.
Aipda Sadar Samsuri melanjutkan pelaku juga mengakui pembuatan, kalau sepeda motor milik korban pernah ia gaďaikan di Desa Laba dengan nilai sebasar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Pelaku mengadai motor korban tanpa seizin pemiliknya selama kurang lebih satu minggu, namun pelaku membuatnya pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, ” jelasnya.
"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " tambahnya. (Jusman)