LUWU UTARA — Salah satu anggota kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) kecewa dengan penanganan kasus dugaan Korupsi yang di tangani Polres Luwu Utara.
Anggota kelompok tani inisial SA menyampaikan hal tersebut kepada awak media terkait kinerja Polres Luwu Utara atas kasus dugaan korupsi PSR yang di kelolah oleh 28 kelompok tani yang ada di kabupaten Luwu Utara.
SA mengatakan bahwa ia terlibat di salah satu kelompok tani dan namanya terdaftar sabagai penerima bantuan.
“Ada sekitar 1.645 hektar lahan milik petani dari 28 kelompok, jumlah besaran yang harus diterima kelompok tani sekitar 25 juta perhektar. Sedangkan lahan milik petani yang sudah terdata seharusnya menerima full bantuan tersebut namun kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, ” ungkapnya.
SA melanjutkan, seharusnya dana yang diterima masuk ke rekening setiap anggota kelompok yang terdaftar namanya sebagai penerima bantuan sesuai dengan data yang ada di dinas terkait.
“Tapi berbulan-bulan menunggu dana yang dimaksud tak kunjung masuk ke rekening saya. Karena meresa kecewa, saya mendatangi salah satu bank untuk mengkonfirmasi apakah dana tersebut sudah masuk ke rekening atau belum, namun pihak bank menjawab semua dana sudah tersalurkan dan masuk ke rekening ketua kelompok atas rekomendasi dari dinas yang mengelola anggaran PSR, ” ungkapnya.
SA menambahkan, seharusnya sesuai dengan perjanjian awal bahwa dana akan masuk ke rekening tiap anggota kelompoknamun kenyataan tidak sesuai dngan fakta awal. Saya juga mendatangi Polres Luwu Utara untuk mengkonfirmasi atas adanya laporan terkait dana PSR namun pihak Polres menjawab sementara di proses, seharusnya dugaan kasus korupsi seperti ini sudah dilakukan gelar perkara dan menentukan tersangka namun berbulan bulan laporan masuk belum juga ada kepastian untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jika memang tidak ada langkah serius dari pihak Polres Luwu Utara terkait laporan kasus dugaan korupsi dana PSR. Saya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel dengan membawa data-data yang tidak sesuai dengan teknis di lapangan, terlebih lagi banyaknya anggota kelompok tani yang merasa kecewa karena tidak menerima bantuan, ” ujarnya.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Sementara itu Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin saat dikonfirmasi menuturkan bahwa laporan terkait PSR belum ada masuk di pihaknya.
“Belum ada masuk ke kita dan saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk dalami terkait adanya laporan ini, tentunya kalau ada pelaporan pasti ada bukti pelaporannya, ” tulisnya.
Diketahui kegiatan PSR dikelola pada tahun 2018 dan dananya masuk ke rekening petani tahun 2019 serta dicairkan tahun 2020 dengan jumlah besaran anggaran 41 Miliar lebih, penyelengara kegiatan dinas TPHP yang sebelumnya dinas perkebunan tetapi sekarang dikelola oleh dinas pertanian.
Ada sekitar 1.645 hektar lahan milik petani dari 28 kelompok dengan jumlah besaran yang diterima anggota kelompok sebesar 25 Juta perhektar.