Gerebek Balapan Liar, Satlantas Polres Luwu Utara Amankan 58 Motor

    Gerebek Balapan Liar, Satlantas Polres Luwu Utara Amankan 58 Motor

    LUWU UTARA - Satuan Lalulintas Polres Luwu Utara menggerebek aksi balap liar disejumlah titik yaitu jalan poros desa Kariango dan jalur dua kelurahan Bone, Minggu (10/04/2022), pukul 06.00 pagi.

    Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Bakri dan dibackup oleh Satuan Intelkam Polres Luwu Utara, berhasil mengamankan 58 unit roda dua.

    AKP Bakri memaparkan jika penggunaan jalan rata, perkantoran atau tempat keramaian sebagai arena balapan liar maka akan ditindak tegas sesuai pasal 297 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas

    "Jauh hari sebelumnya kami gencar melakukan himbauan dan berharap para orang tua juga turut mengawasi anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar, " ujar AKP Bakri.

    "Semua barang bukti roda dua telah diamankan dipolres Luwu Utara untuk kelanjutan pemeriksaan dari pihak kami, " kuncinya. (Ibnu)

    Balap Liar Satlantas Polres Luwu Utara Roda Dua Ramadhan
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Demi Minyak Goreng, Polsek Sabbang Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Aksi Peduli, ZED STP Sulsel Berbagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Polda Sulsel, Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri
    Jaga Keamanan Pengunjung, Personel Sat Samapta Polres Luwu Utara Patroli di Pasar Malam 

    Ikuti Kami