LUWU UTARA - Seorang pemuda berisial TM (25) dan IS (24) terpaksa berurusan dengan polisi. TM dan IS ditangkap unit resmob Polres Luwu Utara dari hasil pengembangan kasus pencurian motor di Polsek Mamajang Makassar.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri mengatakan, pelaku TM berhasil diamankan di rumah salah satu warga Sukamaju dan menemukan terduga pelaku berinisial TM yang berprofesi sebagai buruh bangunan beralamatkan di Dusun Waetuo, Desa Tolangi Kecamatan Sukamaju beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang diduga barang bukti dari Polsek Mamajang Makassar namun ternyata bukan.
“Saat dilakukan interogasi terhadap TM mengakui kalau iya memperolehnya sepada motor tersebut dari Saudara IS sehingga anggota bergerak cepat menuju ke rumah IS di Dusun satu, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Sukamaju Kab. Luwu Utara dan mengamankan pelaku, ” ujarnya, Minggu (15/8/2021).
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga menyita dua barang bukti sepeda motor merk Yamaha Fino.
“Berdasarkan keterangan pelaku IS, ia pernah melakukan penjualan dan pembelian sepeda motor merk Yamaha Fino, Honda Scoopy dan dua Yamaha Vixion, ” kata Aipda Sadar Samsuri.
Saat polisi dalam perjalanan pulang ke Mako Polres Luwu Utara sekitar pukul 11:30 Wita. Tiba-tiba di perjalanan Polisi kembali mendapat info bahwa ada sepeda motor merk Yamaha Fino yang digadaikan di Kecamatan Bone - Bone.
“Saat tiba dilokasi, kita langsung memeriksa kendaraan tersebut dan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporan di Polsek Mamajang dan hasilnya sesuai. Namun pada saat pemeriksaan tersangka penadah kabur sehingga kita hanya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Fino, ” pungkasnya.
Kini kedua terduga pelaku berasama barang bukti sebuah motor merk Yamaha Fino dibawa ke Mapolres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.(*)