LUWU UTARA - Seorang warga berinisial AR (41) berurusan Satresnarkoba Polres Luwu Utara karena Narkoba jenis sabu-sabu. AR yang berprofesi sebagai buruh harian merupakan warga Talesse, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi.
“AR diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0, 40 gram, 1 (satu) buah pireks yang didalamnya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) buah potongan pipet bening yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan1 (satu) unit handphone, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik, Rabu (18/8/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari senin (16/8/2021) jika AR berada di rumah iparnya di Dusun Katonantana, Desa Mario sedang menkonsumsi sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyidikan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong lengkap dengan pireksnya di lantai rumah tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke MaPolres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” jelas Iptu Rodo Manik.