LUWU UTARA - Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri, mengatakan bahwa tidak ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan saat membawakan materi di Fasilitasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan penetapan jumlah Dapil yang dilaksanakan Bawaslu Luwu Utara (Lutra) di Hotel Remaja Indah, Kecamatan Masamba, Jumat (3/2/2023).
"Tidak ada penambahan Dapil tetap 4 Dapil, yang ada hanya penambahan kursi karena adanya pergeseran jumlah penduduk, seperti Dapil 2 yang dulunya 12 kuris menjadi 11 kursi sedangkan Dapil 4 bertambah 11 kursi karena adanya peningkatan jumlah penduduk, " kata Syamsul Bachri.
Akhir Desember 2022, KPU Luwu Utara telah melakukan uji publik bersama dengan pengurus partai politik dan di hadiri bawaslu, organisasi pemuda dan insan media yang dilaksanakan di Soft Coffee Masamba.
"Hasil uji publik disepati tidak ada penambahan Dapil pada Pemilu 2024. Dalam waktu dekat KPU RI akan menetapkan rancangan penetapan Dapil, " ucapnya.
Sementara, Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pelanggaran (PPSP) Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin berharap anggota Panwaslu melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu yang ada.
"Melalui kegiatan ini, kita semua berharap dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu, dengan berupaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaporan administrasi, " ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati Sukma D, anggota Panwaslu se Luwu Utara.
Berikut jumlah kursi dan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Luwu Utara:
Dapil I, 7 kuris meliputi kecamatan: Masamba, Rampi dan Mappedeceng
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Dapil II, 11 kursi meliputi kecamatan: Bone-bone, Sukamaju, Sukamaju Selatan dan Tanalili
Dapil III, 6 kursi meliputi kecamatan: Malangke dan Malangke Barat.
Dapil IV, 11 kursi meliputi kecamatan: Sabbang, Seko, Rongkong, Sabbang Selatan, Baebunta dan Baebunta Selatan